Post Top Ad

Post Top Ad

bahar bin smithmaruf aminnasionalulama

Ma'ruf Amin: Kasus Bahar Bin Smith Tak Ada Unsur Kriminalisasi Ulama

Calon Wakil Presiden no urut 01, Ma'ruf Amin
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyebut kasus yang menjerat penceramah Bahar Bin Smith murni persoalan hukum. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menilai tak ada unsur kriminalisasi ulama.

"Langkah kepolisian terhadap kasus Habib Bahar ini murni merupakan penegakan hukum bukan kriminalisasi ulama, karena polisi pun dalam bertindak pasti mempunyai barang bukti," kata Ma'ruf saat bersilaturahim dengan ratusan kiai se-Sukabumi dan Cianjur, Jabar, dikutip Antara, Rabu (19/12).

Ma'ruf menegaskan penangkapan dan penahanan Bahar bin Smith juga sudah sesuai prosedur. Ma'ruf mengatakan setiap perbuatan tentu membutuhkan pertanggung jawaban.

"Ini negara hukum, jika bersalah harus bertanggung jawab siapapun itu orangnya, mulai dari warga biasa, penegak hukum, wartawan, pejabat hingga ulama jika terbukti bersalah maka harus dihukum," katanya.

Ma'ruf menambahkan apa yang dilakukan kepolisian terhadap Bahar merupakan proses atas kasus dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur. Namun, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan kesalahan maka Bahar Smith harus segera dilepaskan.

"Tapi kalau ternyata terbukti bersalah ganjar dengan hukuman yang sesuai," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pada intinya agar seluruh masyarakat dipandang setara di mata hukum. Sehingga, jika terdapat kasus hukum yang menimpa seseorang, maka itu harus diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku terlepas dari status atau atribusi yang melekat di sosok tersebut.
Baca juga: Pria ini Menangis Sambil Ucapkan Doa Saat Diajak Nge-vlog Bareng Jokowi
Namun demikian, pernyataan tersebut disampaikan Jokowi tanpa bermaksud menyindir kasus yang dialami Bahar Smith.

Polisi sebelumnya menyatakan Bahar bin Ali bin Smith merupakan aktor intelektual dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bahar menginisiasi seluruh proses penganiayaan, mulai dari penjemputan hingga penganiayaan korban korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).

Menurut dia, Bahar juga melakukan tindak penganiayaan terhadap dua korban tersebut di sejumlah lokasi antara lain di dalam pesantren, lapangan terbuka, dan dalam mobil.

"Dalam peristiwa pidana ini, dia (Bahar bin Smith) sebagai aktor intelektual," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/12).

Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

agen poker terpercaya di indonesia
Sumber: cnnidonesia.com

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad