![]() |
Susi Pudjiastuti vs Sandiaga Uno |
Susi yang mengetahui hal tersebut langsung meluruskan. Menurut dia, tidak ada izin yang praktiknya mempersulit kehidupan nelayan dalam mencari ikan.
"Saya tegaskan nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) tidak diwajibkan mengurus izin, baik menangkap ikan maupun pelayaran. Kata Pak Sandi, izin akan dipermudah nanti. Saya mau konfirm kalau selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan," tutur Menteri Susidi Gedung KKP, Rabu 17 Oktober 2018
Menteri Susi menerangkan, sejak 7 November 2014, kementeriannya sudah bebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT untuk menangkap ikan.
Kapal yang wajib berizin adalah mereka yang berkapasitas di atas 10 GT, dan untuk di atas 30 GT urus izin ke pusat.
"Jadi, jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca dulu Undang-Undang Perikanan, baru komentar. Saya tidak suka sektor riil seperti ini dibawa ke ranah politik. Saya marah dan ini sudah diingatkan. Mestinya politikus itu kalau mau buat komentar harus banyak riset dulu," tegas Susi.
Sumber: liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar