![]() |
Mahfud Md |
"Tidak ada praperadilan sebelum orang ditetapkan tersangka, jadi tidak wajar. Yang boleh itu Ratna. Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka dan mungkin tidak jadi tersangka. Jadi dasar hukumnya apa (mengajukan praperadilan," kata Mahfud kepada wartawan usai mengisi kuliah umum kebangsaan di Unika Soegijapranata Semarang, Senin (8/10/2018).
Bahkan menurut Mahfud Md, sebaiknya Prabowo Subianto dan Amien Rais mendatangi polisi untuk memperjelas penyelidikan. Dengan demikian justru bisa menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut mereka benar-benar tidak tahu.
"Kalau saya jadi Amien Rais, saya malah minta dipanggil," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait pemanggilan Amien Rais oleh polisi.
"Tim kuasa hukum akan melakukan praperadilan dengan penanganan kasus ini. Kalau enggak keliru insyaallah hari Senin ada upaya mendaftarkan praperadilan oleh tim hukum," kata Dahnil usai menghadiri Apel Milad Kokam ke-53 di Polokarto, Sukoharjo, Minggu (7/10) kemarin.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar