Cawapres no urut 1, Maruf Amin |
Fritz menjelaskan unsur kampanye yang dia maksud adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri. Dia mengatakan larangan berkampanye di fasilitas pendidikan diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280.
UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam uraian Pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye. Kemudian, atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tersebut.
Sebelumnya, cawapres pendamping Joko Widodo, Ma'ruf Amin mengunjungi pondok pesantren di Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Ma'ruf Amin mengatakan kunjungan itu hanya bersifat silahturahmi dan memenuhi undangan. "Insya Allah, saya hendak bersilaturahmi sekaligus memenuhi undangan masyarakat di Yogyakarta," kata Ma'ruf.
Sumber: tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar